Melihat Sampah di TPA Aibyowki, Biak

Biak, Papua - Nah karena masih panas-panasnya memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh pada tanggal 21 Februari, walaupun peduli sampah itu tidak memandang hari, tidak hanya satu hari, kepedulian terhadap sampah harus everytime and everywhere. Maka tulisan ini tidak jauh-jauh dari sampah.
Kunjungan ke TPA Aibyowki

Ada yang tau sampah itu apa ? Menurut UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. 

Biasanya kita buang sampah dimana ? ditempat sampah atau disembarang tempat, berpikir kalo yang dibuang misalnya hanya satu bungkus permen yang berukuran kecil tidak akan berpengaruh kepada lingkungan maupun kita, jadi jika semua kita manusia berpikir seperti itu apa yang terjadi ? Sampah dimana-mana...

Jika kita membuang sampah di tempatnya, di tempat pembuangan sampah (bak sampah) yang telah disediakan pemerintah. Ada yang bertanya kemana sampah-sampah tersebut dibawa ? Apa yang akan dilakukan pada sampah-sampah tersebut ? Apakah masih ada proses lebih lanjut ?
Pintu Gerbang TPA Aibyowki

23 Februari 2019 kemarin, kembali bersama dengan teman-teman dari komunitas peduli lingkungan bernama Romawa Byak Peduli yang sebelumnya telah melakukan aksi peduli lingkungan berupa bersih pantai di Pantai Samber, Distrik Yendidori, Kab. Biak Numfor - Papua dalam rangka menyambut HPSN. Kali ini kami mengunjungi TPA  Aibyowki, sekedar informasi TPA bukanlah singkatan dari Tempat Pembuangan Akhir tetapi singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

Bersih Pantai Samber bisa baca disini Biak Peduli Lingkungan Menyambut HPSN 2019

Beberapa istilah pada UU No 18 Tahun 2008 yang perlu kita ketahui sehingga tidak salah persepsi, Tempat Penampungan Sementara (TPS) merupakan tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu; Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah; dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. 
Lokasi TPA Aibyowki

TPA Aibyowki, satu-satunya TPA yang ada di Kabupaten Biak Numfor, tepatnya berlokasi di Desa Darfuar, Distrik Samofa sekitar 15 menit dari kota Biak ke arah utara. Pengoperasian TPA Aibyako sejak 2005 dengan luas 4 hektar, jumlah pegawai 9 orang. Lokasi ini sudah disediakan pemerintah dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, salah satunya jauh dari pemukiman sehingga tidak akan mengganggu masyarakat.

Di tempat inilah sampah-sampah rumah tangga yang dibuang di tempat penampungan yang disediakan oleh pemerintah diangkut kemudian diproses lebih lanjut. Sampah-sampah yang diangkut biasanya dari daerah Biak Kota sampai Yendidori. Truck sampah akan datang setiap hari, hitungan total sampah yang diangkut sekitar 5 m kubik jika sampah yang diangkut full per satu truck sampah. Dari pemandangan yang terlihat sampah di TPA ini tidak terkumpul atau tertumpuk di satu tempat, tetapi tersebar. Menurut penuturan salah satu petugas bahwa dulunya terdapat galian sedalam 5 meter sebagai tempat untuk menumpuk sampah, tetapi karena lama kelamaan penuh sehingga sampah dibuang kemana-mana. Mungkin ini salah satu yang perlu perhatian.
Proses Pembakaran

Selanjutnya, proses yang dilakukan di tempat ini adalah dilakukan pemilahan sampah yang masih bisa didaur ulang, seperti botol plastik, kaleng, karet ban, karton dan sebagainya akan dipisahkan kemudian akan dibawa ke Bank Sampah yang salah satunya berada di belakang Pasar Darfuar untuk didaur ulang. Sampah yang dibawa kesana akan dijual dengan harga per kilo berkisar Rp. 2.000 -  Rp. 2.500. Selain itu, dilakukan pembakaran untuk sampah-sampah yang tidak bisa digunakan lagi dengan cara manual. 
Pemilahan Sampah

Apa harapan mereka yang bekerja di TPA Aibyowki ? "Masyarakat peduli sampah, jangan buang sampah di luar bak yang telah disediakan oleh pemerintah, sebaiknya langsung buang ke dalam bak, sehingga petugas tidak terlalu repot dalam pengangkutan" harap Bapak Hizkia Msen salah satu petugas TPA.
Bersama Komunitas Romawa Byak Peduli

Apa yang perlu dilakukan dan diperhatikan ? Masyarakat wajib membuang sampah pada tempatnya, sebisa mungkin dibuang ke tempat penampungan yang telah disiapkan pemerintah, perlu dilakukan pemisahan antara sampah organik dan non organik sehingga memudahkan untuk pemilahan, kalo sampah organik mungkin bisa menjadi pupuk. Perlu tindakan saat kondisi di TPA  tidak bersahabat, ada bau dan lalat (perlu penyemprotan) dan yang tidak kalah untuk diperhatikan adalah safety dari petugas TPA itu sendiri. Lebih baik lagi kalau sebisa mungkin untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan atau barang yang akan menghasilkan sampah.
Sampah Rumah Tangga

Post a Comment

0 Comments